DAFTAR ISI
a. Pengertian
BMT...................................................................................... 2
b. Asas
dan Prinsip Dasar Baitul Mal wat Tamwil (BMT)...................... 4
c. Syarat-syarat di dirikan BMT dan Modal BMT................................. 5
d. Pinjaman
Dalam Jumlah Kecil.............................................................. 5
e. Kemudahan
Prosedur, Nol Kredit macet.............................................. 6
f. Jenis-Jenis
Usaha BMT yang Berhubungan dengan Keuangan........ 6
g. Kesehatan
BMT....................................................................................... 7
h. Kendala
Pengembangan BMT............................................................... 8
i.
Strategi Pengembangan
BMT................................................................ 8
KESIMPULAN............................................................................................. 9
DAFTAR
PUSTAKA.................................................................................... 10
BAITUL MAL WAT TAMWIL (BMT)
A.
PENGERTIAN
BMT
Baitul
Mal wat Tamwil (BMT) atau Badan usaha Mandiri terpadu adalah lembaga
keuangan mikro yang di operasikan dengan
prinsip bagi hasil, menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dalam rangka
mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskinn,
ditumbuhkan atas prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat
dengan berlandaskan pada sistem ekonomi yang salaam : keselamatan (berintikan
keadilan), kedamaian, dan kesejahteraan.
Fungsi
Baitul Mal wat Tamwil (BMT) :
1.
Baitul
tanwil (rumah pengembangan harta)
2.
Baitul
Mal (rumah Harta)
Dengan
demikian Baitul Mal wat Tamwil (BMT) dapat di pandang memiliki dua fungsi utama
yaitu sebagai media penyalur pendayagunaan harta ibadah seperti zakat, infak,
sedekah dan wakaf, serta dapat pula berfungsi sebagai intuisi yang bergerak di
bidang investasi yang bersifat produktif seperti bank.
Yang
kedua Baitul Mal wat Tamwil (BMT) juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Sebagai lembaga keuangan Baitul Mal wat Tamwil (BMT) bertugas menghimpun dana
dari masyarakat (anggota BMT) yang mempercayakan dananya di simpan di BMT dan
menyalurkan dana kepada masyarakat (anggota BMT) yang di berikan pinjaman oleh
BMT.
Keberadaan
BMT setidaknya harus memiliki beberapa peran yaitu :
1. Menjauhkan
masyarakat dari praktik ekonomi non syariah.
2. Melakukan
pembinaan dan pendanaan usaha kecil
3. Melepaskan
ketergantungan pada rentenir, masyarakat yang masih tergantung rentenir di
sebabkan rentenir mampu memenuhi keinginan masyarakat dalam memenuhi dana
dengan segera.
4. Menjaga
keadilan ekonomi masyarakat dengan distribusi yang merata.
Visi
Baitul Mal wat Tamwil (BMT) : mewujudkan lembaga yang profesional dan dapat
meningkatkan kualitas ibadah tidak hanya ibadah spiritual namun mencakup segala
aspek kehidupan.
Misi
Baitul Mal wat Tamwil (BMT) : membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian
dan berstruktur masyarakat madani yang adil dan berkemakmuran, berkemajuan,
serta makmur-maju berkeadilan berlandaskan syariah dan ridha Allah SWT.
Sifat
Baitul Mal wat Tamwil (BMT) yaitu memiliki usaha bisnis yang bersifat mandiri
yang di tumbuhkembangkan dengan swadaya dan di kelola secara profesional serta
berorientasi untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat lingkungannya.
Prinsip-prinsip
utama Baitul Mal wat Tamwil (BMT) :
1. Keimanan
dan ketakwaan pada Allah SWT dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip syariah
dan muamalah islam ke dalam kehidupan nyata.
2. Keterpaduan
di mana nilai-nilai spiritual
3. Kekeluargaan
4. Kebersaamaan
5. Kemandirian
6. Profesionalisme
7. Istiqamah
Pengembangan
Baitul Mal wat Tamwil (BMT) sendiri merupakan hasil prakarsa dari pusat
inkubasi Bisnis Usaha Kecil dan Menengah (PINBUK) yang merupakan badan pekerja
yang di bentuk oleh yayasan Inkubasi usaha kecil dan Menenngah (YINBUK). YINBUK
sendiri di buat oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), ketua umum
Cendikiawan Muslim se Indonesia (ICMII) dan Direktur Utama Bank Muamalat
Indonesia (BMI) dengan akta notaris Leila Yudoparipurno, S.H nomor 5 tanggal 13
Maret 1995.
PINBUK
didirikan memiliki fungsi :
1. Mensupervisi
dan membina teknis administrasi, pembukuan, dan finansial BMT-BMT yang di
bentuk
2. Mengembangkan
SDM dengan melakukan inkubasi bisnis pengusaha baru dan penyuburan pengusaha
yang ada.
3. Mengembangkan
teknologi maju untuk para nasabah BMT, sehingga meningkat nilai tambahnya.
4. Memberikan
penyuluhan dan latihan.
B.
ASAS
DAN PRINSIP DASAR BAITUL MAL WAT TAMWIL (BMT)
Baitul
Mal wat Tamwil (BMT) didirikan dengan berasaskan pada masyarakat yang salaam,
yaitu penuh keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan.
Prinsip
BMT :
1. Ahsan
(mutu hasil terbaik), thayyiban (terindah) dan sesuai dengan nilai-nilai salaam
: keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan.
2. Barakah
3. Spiritual
communication (penguatan nilai ruhiyyah)
4. Demokrasi,
partisipatif
5. Keadilan
sosial dan kesetaraan jender, nondiskrimatif
6. Ramah
lingkungan[1]
C.
SYARAT-SYARAT
DI DIRIKAN BMT DAN MODAL BMT
Syaratnya
:
1. Sekurang-kurangnya
20 orang
2. Satu
pendiri dengan lainnya sebaiknya tidak memiliki hubungan keluarga vertikal dan
horizontal satu kali.
3. Sekurang-kurangnya
70% anggota pendiri bertempat tinggal di daerah kerja BMT
4. Pendiri
dapat bertambah dalam bertahun-tahun kemudian, jika di sepakati oleh rapat para
pendiri.
Modal BMT terdiri
1. Simpanan
pokok (SP)
2. Simpanan
Pokok Khusus (SPK)
D.
PINJAMAN
DALAM JUMLAH KECIL
UU
no 10 Tahun 1998 tentang perbankan yang dapat di operasikan untuk menghimpun
dan menyalurkan dana masyarakat.
Dengan
anggota sebanyak 20 orang, dengan anggota iuran sebanyak Rp 400.000 lalu di
setiap anggota Cuma di berikan pinjaman dalam jumlah kecil, ya sekitar Rp.
100.000 kepada pedagang pecel, sayuran, maupun mainan anak yang di pikul,
meskipun jumlahnya relatif kecil, tetapi para nasabahnya lebih puas. “soalnya
kami tidak memberlakukan bunga, tetapi bagi hasil sesuai kerelaan mereka saja,”
Karena
prinsip penentuan sukarela yang tak memberatkan inilah, kehadiran BMT menjadi
angin segar bagi para nasabahnya. Itu terlihat dari operasinya yang semula
hanya sebatas di lingkungannya, kemudian menyebar ke daerah lainnya.
E.
KEMUDAHAN
PROSEDUR, NOL KREDIT MACET
Kunci
dari keberhasilan memupuk usaha simpan pinjam itu menurut Junaidi yang memasang
embel-embel di depan namanya dengan general manager,adalah kecepatan proses.
Tapi
tentu saja kemudahan prosedur itu di imbangi dengan kepastian dari pengembalian
pinjaman. Untuk yang satu ini, berbeda dengan layaknya perbankan yang meminta
jaminan, BMT lebih mementingkan faktor pengawasan, cara ini di tempuhnya karena
transparansi akan memudahkan kontrol, semakin banyak yang mengawasi, semakin
lancar pinjamannya[2]
F.
JENIS-JENIS
USAHA BMT YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEUANGAN
1. Setelah
mendapatkan modal awal berupa simpanan pokok khusus, simpanan pokok, dan
simpanan wajib sebagai modal dasar BMT, selanjutnya BMT memobilisasi dana
dengan mngembangkannya dalam aneka simpanan sukarela (semacam tabungan umum)
dengan berasaskan akad mudharabah dari anggota terbentuk
a. Simpanan
biasa
b. Simpanan
pendidikan
c. Simpanan
haji
d. Simpanan
umrah
e. Simpanan
kurban
f. Simpanan
idul fitri
g. Simpanan
walimah
h. Simpanan
akikah
i.
Simpanan perumahan
j.
Simpanan kunjungan wisata
k. Simpanan
mudharabah berjangka (semacam deposito 1,3,6,12 bulan)
2. Kegiatan
pembiayaan atau kredit usaha kecil bawah (mikro) dan kecil antara lain dapat
berbentuk
a. Pembiayaan
mudharabah
b. Pembiayaan
musyarakah
c. Pembiayaan murabahah
d. Pembiayaan
ba’y bi sanam ajil
e. Pembiayaan
qard al-hasan
G.
KESEHATAN
BMT
Tingkat
kesehatan BMT adalah Ukuran kinerja dan kualitas BMT dai lihat dari
faktor-faktor yang mempengaruhi kelancaran, keberhasilan, dan keberlangsungan
usaha BMT, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
1. Aman
karena
·
Dana anggota akan terpelihara dengan
baik dan tidak hilang
·
Memiliki legalitas hukum
·
Menggunakan prosedur operasi yang
standar dalam pengelolaan dana
2. Di
percaya
·
Memilih pengelola dan pengurus yang
amanah dan profesional
·
Menerapkan nilai-nilai islami dan sistem
syariah
·
Di audit oleh PINBUK dan atau akuntan
Publik
3. Bermanfaat
Aspek
kesehatan BMT dapat di lihat dari
1. Aspek
Jasadiyah, yang meliputi :
a. Kinerja
keuangan
Indikator
keuangan yang di pergunakan :
·
Struktur permodalan dengan mengukur
rasio modal
·
Kualitas aktiva produktiv
·
Likuiditas
·
Rasio efisiensi
b. Kelembagaan
dan manajemen
2. Aspek
Ruhiyah, yang meliputi:
a. Visi
dan misi BMT
b. Kepekaan
sosial
c. Rasa
memiliki yang kuat
d. Pelaksanaan
prinsip-prinsip syariah
H.
KENDALA
PENGEMBANGAN BMT
1. Akumulasi
kebutuhan dana masyarakat belum bisa di penuhi oleh BMT
2. Walaupun
keberadaan BMT cukup di kenal, tetapi masih banyak masyarakat berhubungan
dengan rentenir
3. Beberapa
BMT cenderung menghadapi masalah yang sama, misalnya nasabah yang bermasalah
4. BMT
cenderung menghadapi BMT lain sebagai pesaing yang harus di kalahkan, bukan
sebagai mitra atau patner dalam upaya untuk mengeluarkan masyarakat dari
permasalahan ekonomi yang di hadapi.
I.
STRATEGI
PENGEMBANGAN BMT
1. Sumber
daya manusia yang kurang memadai kebanyakan berkolerasi dari tingkat pendidikan
dan pengetahuan
2. Strategi
pemasaran yang local oriented berdampak pada lemahnya upaya BMT untuk
mensosialisasikan Produk-produk BMT di luar masyarakat di mana BMT itu berada.
3. Pengembangan
aspek paradigmatik.[3]
KESIMPULAN
1. BMT
atau berbagai bentuk lembaga keuangan mikro syariah lainnya merupakan institusi
penting yang dapat menggerakan sektor rill pada tataran mikro dan kecil yang
tak terjangkau baik oleh bank maupun BPRS.
2. Perlu
adanya peningkatan kualitas SDM yang menjalankan roda operasional BMT, karena
saat ini BMT masih di pandang sebelah mata oleh lulusan perguruan tinggi
3. Kegagalan
BMT sering terjadi bukan karena masalah kesalahan pengelolaan ataupun sistem
BMT yang kurang bagus, namun kegagalan BMT di karenakan kesalahan dalam memilih
sasaran ataupun lokasi operasional.
4. Harus
terdapat sinergisitas antara perbankan syariah dan BMT.
DAFTAR
PUSTAKA
M.
Nur Rianto Al-Arif, Dasar-dasar ekonomi
Islam, Solo:PT ERA ADICITRA INTERMEDIA,2011
M.
Lutfi Hamidi, Jejak-jejak Ekonomi Syariah,
Jakarta: Senayan Abadi Publishing,2003
[1]
M.nur Rianto Al-Arif, Dasar-dasar ekonomi
Islam, (Solo:PT ERA ADICITRA INTERMEDIA,2011),Hlm.377-386.
[2]M.
Lutfi Hamidi, Jejak-jejak Ekonomi Syariah,(Jakarta:Senayan
Abadi Publishing,2003), hlm. 84-87.
[3]
M.nur Rianto Al-Arif, Dasar-dasar ekonomi
Islam, (Solo:PT ERA ADICITRA INTERMEDIA,2011),Hlm 392-404.
judul bukunya apa itu gan
ReplyDelete