BAB I
PENDAHULUAN
Pada abad 20 muncul sebuah wacana
perlunya bank syariah yang bebas bunga, demi melayani kebutuhan kaum muslim
yang tidak berkenaan dengan penerapan bunga dalam perbankan karena termasuk
dalam riba, yaitu suatu transaksi yang di larang oleh syariat islam.
Perkembangan bank syariah di dunia maupun di Indonesia saat ini cukup pesat.
Hal ini menandakan salah satu momentumkebangkitan ekonomi islam di dunia
terutama perkembangan pada sektor keuangan syariah.
Kata bank dari kata banque dalam bahasa
prancis dan dari banco dalam bahasa Italia yang berarti peti atau lemari atau
bangku. Kata peti atau lemari menyaratkan fungsi sebagai tempat menyimpan
benda-benda berharga, seperti emas, peti berlian, peti uang dll.
DAFTAR
ISI
BAB I Pendahuluan.................................................................... 1
BAB II Pembahasan
a.
Sejarah Perkembangan Bank Syariah....................................... 3
b.
Struktur Organisasi Bank Syariah........................................... 4
c.
Prinsip Operasional Bank Syariah............................................ 5
d.
Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional............................. 5
e.
Produk dan Jasa Pebankan Syariah.......................................... 6
f.
Akad-akad dalm Bank Syariah................................................. 7
g.
Jenis-Jenis Pembiayaan Bank Syariah...................................... 8
h.
Pembiayaan Mudharabah.......................................................... 12
i.
Penetapan Marjin Keuntungan dan Nisbah
Bagi Hasil
Pembiayaan............................................................. 16
BAB
III DAFTAR PUSTAKA................................................................... 20
BAB II
PEMBAHASAN
“BANK SYARIAH”
A.
SEJARAH
PERKEMBANGAN BANK SYARIAH
Upaya
awal penerapan sistem profit-loss sharing tercatat di Pakistan dan Malaysia
sekitar tahun 1940-an, yaitu adanya upaya pengelola dana jamaah haji secara non
konvensional.
Permodalan
Mit Ghamr Bank di bantu oleh Raja Faisal dari Arab Saudi, Bank pedesaan yang
beroprasi tanpa bunga dan sejalan dengan prinsip-prinsip syariah ini sangat
populer dan tumbuh dengan baik pada mulanya. Empat tahun kemudian Mit Ghamr
Bank dapat membuka 9 cabang dengan nasabah sekitar 1 juta orang. Namun pada
tahun 1967 karena persoalan politik bank ini di tutup. Pada pertengahan tahun
1967 bank ini di ambil alih oleh Nation Bank of egypt dan central bank of
egypt, sehingga beroprasi atas dasar bunga pada tahun1972.
Secara
kolektif gagasan berdirinya bank syariah di tingkat internasional muncul dalam
konferensi negara-negara Islam sedunia di Kuala Lurpur, Malaysia pada tanggal
21-27 April 1969 yang di ikuti oleh 19 negara peserta. Konfrensi tersebut
memutuskan beberapa hal, yaitu:
1. Tiap
keuntungan haruslah tunduk kepada hukum untung dan rugi, jika tidak ia termasuk
riba dan riba itu sedikit atau banyak hukumnya haram
2. Di
usulkan supaya di bentuk suatu bank syariah yang bersih dari sistem riba dalam
waktu secepat mungkin
3. Sementara
menunggu berdiri bank syariah, bank-bank yang menerapkan bunga di perbolehkan beroperasi,
namun jika benar-benar dalam keadaan darurat.
Pembentukan
bank syariah semula banyak di ragukan, antara lain karena :
1. Banyak
yang beranggapan bahwa sistem perbankan bebas bunga adalah suatu hal yang tidak
mungkin dan tidak lazim.
2. Adanya
pertanyaan tentang bagaimana bank akan membiayai operasionalnya, tetapi di lain
pihak bank islam adalah suatu alternatif sistem ekonomi islam.
Untuk
lebih mempermudah berkembang bank syariah di negara-negara muslim perlu ada
usaha bersama di antara negara muslim. Maka pada bulan Desember 1970, pada
sidang Menteri Luar Negeri Negara-Negara Organisasi Konferensi islam (OKI) di karachi, pakistan, delegasi Mesir
mengajukan sebuah proposal untuk
mendirikan bank syariah
Undang-undang
yang mengatur tentang kehadiran bank syariah di Indonesia adalah UU No.7 tahun
1992 tentang perbankan dalam undang-undang ini belum secara emplisit mengatur
mengenai bank syariah yang tertera adalah di perkenankannya kehadiran bank
dengan prinsip bagi hasil. Serta di ikuti dengan keluarnya peraturan pemerintah
(PP) no 72 tahun 1992 masih sangat lambat, hal ini terlihat dari jumlah bank
syariah yang tidak bertambah semenjak kehadiran Bank Muamalat Indonesia.[1]
B.
STRUKTUR
ORGANISASI BANK SYARIAH
Secara
umum, struktur organisi Bank syariah sama dengan struktur organisasi dalam bank
konvensional, akan tetapi yang membedakannya adalah adanya Dewan Pengawas
Syariah (DPS) yang posisinya sejajar dengan Dewan Komisaris Bank syariah.
Tugas
Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah mengawasi operasional bank dan
produk-produknya serta membuat laporan tahunan yang menyatakan bahwa bank yang
berada dalam pengawasannya telah sesuai dengan ketentuan syariat islam. Selain
itu DPS bertugas untuk meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari bank
yang di awasinya.
C.
PRINSIP
OPERASIONAL BANK SYARIAH
Dalam
operasionalnya, bank syariah mengacu pada prinsip bagi hasil sebagaimana di
tentukan dalam peraturan pemerintah No 72 tahun 1992 yang menjelaskan bahwa :
1. Untuk
dapat meningkatkan pelayanan jasa perbankan kepada masyarakat perlu di kembangkan
kegiatan usaha bank yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
2. Penyediaan
jasa perbankan berdasarkan prinsip bagi hasil merupakan pelayanan jasa
perbankan yang di butuhkan masyrakat.[2]
D.
PERBEDAAN
BANK SYARIAH DAN KONVENSIONAL
Ada
perbedaan konsep mendasar antara bank bank syariah dengan bank konvensional.
Pada bank konvensional terdapat dua perjanjian yang saling terpisah yaitu
Pertama,
perjanjian antara pihak bank dengan nasabah penabung, dimana penabung menaruh
dananya di bank tersebut dengan mendapat sejumlah persentase tertentu bunga
dari pihak bank.
Kedua,
perjanjian antara pihak bank dengan nasabah peminjam,, dimana bank meminjamkan
dananya kepada nasabah peminjam dan berhak mendapatkan sejumlah persentase
tertentu bunga dari nasabah peminjam. Keuntungan bank adalah dengan mengambil
selisih tingkat bunga dari yang di tawarkan kepada nasabah penabung dengan
tingkat bunga yang di kanakan kepada nasabah peminjam
Sementara
pada bank syariah terdapat kesatuan perjanjian antara bank dengan nasabah penabung
dan antara bank degan nasabah pembiayaan. Nasabah penabung menaruh dananya di
bank syariah dengan mendapatkan sejumlah nisbah bagi hasil. Kemudian dana
tersebut di gunakan untuk pembiayaan kepada nasabah pembiayaan dan bank
mendapat sejumlah tertentu bagi hasil atas usaha yang di biayai tersebut.
Ciri-ciri
bank syariah yang membedakan dengan bank konvensional :
1. Beban
biaya yang di sepakati bersama pada waktu akad perjanian dalam bentuk jumlah
nominal yang besarnya tidak kaku dan dapat di lakukan dengan kebebasan untuk
tawar-menawar dalam batas wajar.
2. Penggunaan
persentase dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalud i hindari,
karena persentase bersifat melekat pada sisa hutang, meskipun batas waktu
perjanjian telah berakhir, sehingga yang di pergunakan adalah nisbah bagi
hasil.
3. Pengerahan
dana masyarakat dalam bentuk deposito tabungan oleh penyimpan di anggap sebagai
titipan sedangkan bagi bank di anggap sebagai titipan yang di amanatkan sebagai
penyertaan dana pada proyek-proyek yang di biayai bank yang beroperasi sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah.[3]
E.
PRODUK
DAN JASA PEBANKAN SYARIAH
Pada
dasarnya, produk yang di tawarkan oleh perbankan syariah dapat di bagi menjadi
3 bagian dasar :
1.
Produk
Penyaluran Dana (financing)
2.
Produk
Penghimpun Dana (funding)
3.
Produk
Jasa (service)
1.
Penyaluran
Dana
Dalam
penyaluran dananya para nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah
terbagi ke dalam emapat kategori yang di bedakan berdasarkan tujuan
penggunanya, yaitu:
·
Pembiayaan dengan prinsip jual-beli
·
Pembiayaan dengan prinsip sewa
·
Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil
·
Pembiayaan dengan akad pelengkap.
2.
Produk
Penghimpun Dana
·
Prinsip wadi’ah
·
Prinsip mudharabah
·
Akad pelengkap
3.
Jasa
Perbankan
·
Sharf (jual beli valuta asing)
·
Ijarah (sewa)[4]
F.
AKAD-AKAD
DALM BANK SYARIAH
1.
Antara
wa’ad dengan akad
Wa’ad
adlah janji antara satu pihak kepada pihak lainnya, sementara akad adalah
kontrak antara dua belah pihak. Wa’ad hanya mengikat satu pihak, yakni pihak
yang memberi janji berkewajiban untuk melaksanakan kewajibannya, sedangkan
pihak yang di beri janji tidak memikul
kewajiban apa-apa terhadap pihak lainnya. Dalam akad mengikat kedua belah pihak
yang saling sepakat, yakni masing-masing pihak terkait untuk melaksanakan
kewajiban mereka masing-masing yang telah di sepakati terlebih dahulu.
2.
Antara
tabarru dengan Tijarah
·
Akad
tabarru
Adalah
segala macam perjanjian yang menyangkut not- for profit transsaction (transaksi
nirlaba). Transaksi ini pada hakikatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari
keuntungan komersil.
·
Akad
tijarah
Segala
macam perjanjian yang menyangkut for profit transaction. Akad ini di lakukan
dengan tujuan mencari keuntungan, karena itu bersifat komersil. Contohnya
akad-akad investasi, jual beli, sewa menyewa.[5]
G.
JENIS-JENIS
PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
1.
Pembiayaan
Modal Kerja Syariah
a.
Konsep
Modal Kerja
Ø Modal kerja (working capital
assets)
Adalah modal lancar
yang di pergunakan untuk mendorong operasional perusahaan sehari-hari sehingga
perusahaan dapat beroperasi secara normal dan lancar.
Ø Modal kerja bruto ( gross working
capital)
adalah keseluruhan dari
jumlah aktiva lancar. Pengertian modal kerja bruto di dasarkan pada jumlah atau
kuantitas dana yang tertanam pada unsur-unsur aktiva lancar
Ø Modal kerja netto (net working
capital)
Adalah kelebihan aktiva
lancar atas hutang lancar.
b.
Penggolongan
Modal Kerja
Ø Modal kerja permanen
Yaitu berasal dari
modal sendiri atau dari pembiayaan jangka panjang
Ø Modal kerja seasonal
Berasal dari modal
jangka pendek dengan sumber pelunasan dari haasil penjualan barang dagangan,
penerimaan hasil tagihan termin, atau dari penjualan hasil produksi.
c.
Unsur-unsur
Modal Keerja permanen
Ø Kas
Ø Piutang
dagang
Ø Persediaan
(stock) bahan baku.
2.
Pembiayaan
Investasi Syariah
Yang
di maksud investasi adalah penanaan dana dengan maksud untuk memperoleh imbalan/manfaat/keuntungan
di kemudian hari mencakup hal-hal antara
lain:
a. Imbalan
yang di harapkan dari investasi adalah berupa keuntungan dalam bentuk finansial
atau uang
b. Badan
usaha umumnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan berupa uang, sedangkan badan
sosial dan badan-badan pemerintahan lainnya lebih bertujuan untuk memberikan
manfaat sosial di bandingkan dengan keuntungan finansialnya.
Dana
yang di tanam dalam aktiva tetap seperti halnya dana yang di investasikan ke
dalam aktiva lancar juga mengalami proses perputaran, walaupun secara
konsepsional sebenarnya tidak ada perbedaan antara investasi syariah dalam
aktiva tetap dengan investasi dalam aktiva lancar.
Dari
pembahassan di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa yang di maksud dengan
pembiayaan investasi adalah pembiayaan jangka menengah atau panjang untuk
pembelian barang-barang modal yang di perlukan untuk
a.
Pendirian
proyek baru
b.
Rehabilitasi
c.
Moderenisasi
d.
Ekspansi
e.
Relokasi
proyek yang sudah ada.
3.
Pembiayaan
Konsumtif Syariah
Menurut
jenis akadnya dalam produk pembiayaan syariah, pembiayaan konsumtif dapat di
bagi menjadi 5 bagian, yaitu:
·
Pembiayaan Konsumen akad murabahah
·
Pembiayaan Konsumen akad IMBT
·
Pembiayaan Konsumen akad Ijarah
·
Pembiayaan Konsumen akad istishna’
·
Pembiayaan Konsumen akad qard + ijarah
Dalam
menetapkan akad pembiayaan konsumtif, langkah-langkah yang perlu di lakukan
bank adalah sebagai berikut :
·
Apabila kegunaan pembiayaan yang di
butuhkan nasabah adalah untuk kebutuhan konsumtif semata, harus di lihat dari
sisi apakah pembiayaan tersebut terbentuk pembelian barang atau jasa.
·
Jika itu pembelian barang, faktor
selanjutnya yang harus di lihat adalah apakah barang tersebut berbentuk ready
stock atau goods in process.
·
Jika pembiayaan tersebut di maksudkan
untuk memenuhi kebutuhan nasabah di bidang jasa, pembiayaan yang di berikan
adalah istishna’.
4.
Pembiayaan
Letter of kredit (L/C)
Adalah
pembiayaan yang di berikan dalam rangka memfasilitasi transaksi inpor atau
ekspor nasabah. Pada umumnya, pembiayaan L/C dapat menggunakan beberapa akad,
yaitu:
a.
Pembiayaan
L/C impor
Fatwa
dewan syariah nasional no 34/DSN-MUI/IX/2002 akad yang dapat di gunakan untuk
pembiayaan L/C impor adalah
·
Wakalah bil ujrah
·
Murabahah
·
Salam atau istishna dan murabahah
b.
Pembiayaaan
L/C ekspor
Fatwa
DSN No 35/DSN-MUI/IX/2002, akad yang dapat di gunakan untuk pembiayaan L/C
eksport adalah
·
Wakalah bil ujrah
·
Wakalah bil ujrah dan Qardh
·
Musyarakah
·
Ba’i dan Wakalah[6]
Skim Syariah
Semula,
papar Budi, untuk pembukuan LC menggunakan skim wakalah,, mudharabah, dan
ijarah. Namun dalam praktiknya kepada para pelaku usaha di minta semacam ujrah
(upah) yang tidak memberatkan dan sesuai dengan kesepakatan.
Perbandingan
Biaya LC
Unsur
|
Konvensional
|
syariah
|
Fee
|
0,12-0,25%
|
Lebih rendah
|
Biaya bunga uang muka
|
Ada
|
Tidak ada
|
LC ekspor
|
Ada masa tunggu
|
Bersifat final
|
Letter of internity
|
Perlu teken
|
Tidak perlu
|
Biaya TTI
|
Ada
|
Tidak ada
|
H. PEMBIAYAAN MUDHARABAH
1.
Pengertian
akad mudharabah
Adalah
akad yang di kenal oleh umat muslim sejak zaman nabi, bahkan telah di
peraktekkan oleh bangsa Arab sebelum turunnya islam. Ketika nabi muhammad SAW
berpropesi sebagai pedagang ia melakukan akad mudharabah dengan khadijah.
Dengan demikian di tinjau dari segi hukum, maka praktek mudharabah ini di
perbolehkan baik menurut al-Quran, sunnah dan ijma’.
Akad
mudharabah adalah persetujuan kongsi antara harta dari salah satu pihak dengan
kerja dari pihak lain.[8]
Dengan
pengertian istilah mudharabah di definisikan oleh wahbah Zuhaili sebagai
berikut : “ mudharabah adalah akad
penyerahan modal oleh si pemilik kepada pengelola untuk di perdagangkan dan
keuntungan di miliki bersama antara keduanya sesuai dengan persyaratan yang
mereka buat.”
Sayid
Sabiq memberikan pendapat tentang mudharabah
“ suatu akad antara dua
pihak di mana salah satu pihak memberikan uang (modal) kepada pihak lain untuk
di perdagangkan dengan ketentuan bahwa keuntungan di bagi di antara mereka
berdua sesuai dengan kesepakatan mereka.”
2.
Dasar
Hukum Mudharabah
* ¨bÎ) y7/u ÞOn=÷èt y7¯Rr& ãPqà)s? 4oT÷r& `ÏB ÄÓs\è=èO È@ø©9$# ¼çmxÿóÁÏRur ¼çmsWè=èOur ×pxÿͬ!$sÛur z`ÏiB tûïÏ%©!$# y7yètB 4 ª!$#ur âÏds)ã @ø©9$# u$pk¨]9$#ur 4 zOÎ=tæ br& `©9 çnqÝÁøtéB z>$tGsù ö/ä3øn=tæ ( (#râätø%$$sù $tB u£us? z`ÏB Èb#uäöà)ø9$# 4 zNÎ=tæ br& ãbqä3uy Oä3ZÏB 4ÓyÌó£D tbrãyz#uäur tbqç/ÎôØt Îû ÇÚöF{$# tbqäótGö6t `ÏB È@ôÒsù «!$# tbrãyz#uäur tbqè=ÏG»s)ã Îû È@Î6y «!$# ( (#râätø%$$sù $tB u£us? çm÷ZÏB 4 (#qãKÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qàÊÌø%r&ur ©!$# $·Êös% $YZ|¡ym 4 $tBur (#qãBÏds)è? /ä3Å¡àÿRL{ ô`ÏiB 9öyz çnrßÅgrB yZÏã «!$# uqèd #Zöyz zNsàôãr&ur #\ô_r& 4 (#rãÏÿøótGó$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî 7LìÏm§ ÇËÉÈ
“Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang)
kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan
(demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. dan Allah
menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali
tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, Maka Dia memberi keringanan
kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia
mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang
yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang
lain lagi berperang di jalan Allah, Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari
Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman
kepada Allah pinjaman yang baik. dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk
dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai Balasan yang
paling baik dan yang paling besar pahalanya. dan mohonlah ampunan kepada Allah;
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(QS.Al-muzammil :20)
3.
Rukun
Mudharabah, macam-macam dan sifatnya
A.
Rukun
mudharabah
Menurut
Hanafiah adalah ijab dan qabul. Menurut jumhur ulama rukun mudharabah ada 3 :
·
Aqid
yaitu pemilik modal
·
Ma’qud
alaih yaitu modal, tenaga dan keuntungan
·
Shighat
yaitu ijab dan qabul.
Menurut
Syafi’iyah rukun mudharabah ada 5:
·
Modal
·
Tenaga
·
Keuntungan
·
Shighat
·
Aqidain
B.
Macam-macam
mudharabah:
·
Mudharabah
muthlaq
·
Mudharabah
muqayyad
C.
Sifat
Akad Mudharabah
Akad
Mudharabah sifatnya tidak mengikat dan masing-masing boleh membatalkannya.
Menurut Imam Malik akad Mudharabah menjadi akad yang mengikat setelah pengelola
memulai kegiatan usahanya. Dengan demikian akad tersebut tidak bisa di batalkan
sebelum barang tersebut berubah menjadi uang.
4.
Syarat-syarat
Mudharabah
Ø Syarat
yang berkaitan dengan aqid
Ø Syarat
yang berkaitan dengan modal
Ø Syarat
yang berkaitan degan keuntungan
5.
Hukum
Mudharabah
Ø Mudharabah
fasid
Ø Mudharabah
shahih
6.
Hal-hal
yang membatalkan Mudharabah
Ø Pembatalan,
larangan tasarruf dan pemecatan
Ø Meninggalnya
salah satu pihak
Ø Salah
satu pihak terserang penyakit gila
Ø Pemilik
modal murtad
Ø Harta
Mudharabah rusak di tangan Mudharib[9]
I.
PENETAPAN
MARJIN KEUNTUNGAN DAN NISBAH BAGI HASIL PEMBIAYAAN
1.
Penetapan
Marjin Keuntungan
Bank
syariah menerapkan marjin keuntungan terhadap produk-produk pembiayaan yang
berbasis Natural Certainty Contracts (NCC), yakni kad bisnis yang memberikan
kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing),
seperti pembiayaan murabahah, ijarah, ijarah muntahia bit tamlik, salam, dan
istishna’.
Secara
teknis, yang di maksud engan marjin keuntungan adalah persesntase tertentu yang
di tetapkan per tahun per tahun perhitungan marjin keuntungan secara harian,
maka jumlah hari dalam setahun di tetapkan 360 hari perhitungan marjin
keuntungan secara bulanan, maka setahun di tetapkan 12 bulan.
A.
Referensi
marjin Keuntungan
Adalah
marjin keuntungan yang di tetapkan dalam rapat ALCO Bank Syariah. Pnerapan
marjin keuntungan pembiayaan berdasarkan rekomendasi, usul dan saran dari tim
ALCO Bank syariah, dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut:
Ø Direct Competitor’s market Rate
(DCMR)
Adalah
tingkat marjin keuntungan rata-rata perbankan syariah, atau tingkat marjin
keuntungan rata-rata beberapa bank syariah yang di tetapkan dalam rapat ALCO
sebagai kelompok kompetitor langsung, atau tingkat marjin keuntungan bank
syariah tertentu yang di tetapkan dalam rapat ALCO sebagai kompetitor langsung
terdekat.
Ø Acquiring cost
Adalah
biaya yang di keluarkan oleh Bank yang langsung terkait dengan upaya untuk
memperoleh dana pihak ketiga.
Ø Overhead cost
Adalah
biaya yang di keluarkan oleh bank yang tidak langsung terkait dengan upaya
untuk memperoleh dana pihak ketiga.
B.
Penetapan
Harga Jual
Setelah
memperoleh referensi marjin keuntungan, bank melakukan penetapan harga jual.
Harga jual adalah penjumlahan harga beli/ harga pokok/ harga perolehan bank dan
marjin keuntungan.
C.
Pengakuan
Angsuran Harga Jual
Terdiri
dari angsuran harga beli/ harga pokok dan angsuran marjin keuntungan. Pengakuan
angsuran dapat di hitung dengan empat metoda, yaitu:
Ø Metode
Marjin Keuntungan Menurun
Ø Marjin
Keuntungan Rata-rata
Ø Marjin
keuntungan flat
Ø Marjin
keuntungan Annuitas.
D.
Persyaratan
untuk Perhitungan Marjin Keuntungan
Marjin
keuntungan = f (plafond) hanya bisa di hitung apabila komponen-komponen yang di
bawah tersedia:
1. Jenis
perhitungan marjin keuntungan
2. Plafond
pembiayaan sesuai jenis
3. Jangka
waktu pembiayaan
4. Tingkat
marjin keuntungan pembiayaan
5. Pola
tagihan atau jatuh tempo tagihan (baik harga pokok maupun marjin keuntungan)
2.
Penetapan
Nisbah Bagi Hasil Pembiayaan
Bank
syariah merupakan nisbah bagi hasil terhadap produk-produk pembiayaan syariah
yang berbasis Natural Umcertainty Contracts (NUC) yaitu akad bisnis yang tidak
memberikan kepastian pendapatan (return), baik dari segi jumlah (amount) maupun
waktu (timing) seperti mudharabah dan musyarakah.
Penetapan
nisbah bagi hasil pembiayaan di tentukan dengan mempertimbangkan sebagai
berikut
1.
Referensi
tingkat (marjin) keuntungan
Adalah
referensi tingkat (marjin) keuntungan yang di tetapkan oleh Rapat ALCO
2.
Perkiraan
tingkat keuntungan bisnis/ proyek yang di biayai
a.
Perkiraan
Penjualan :
Ø Volume
penjualan setiap transaksi atau volume penjualan setiap bulan
Ø Fluktuasi
harga penjualan
Ø Rentang
harga penjualan yang dapat di negosiasikan
b.
Lama
cash to cash cycle
Ø Lama
proses barang
Ø Lama
persediaan
Ø Lama
piutang
c.
Perkiraan
biaya-biaya langsung
Adalah biaya yang langsung
berkaitan dengan kegiatan penjualan seperti biaya pengangkutan, biaya
pengemasan, dan biaya yang lazim di kategorikan dalam cost of goods sold (COGS)
Terdapat metode dalam menentukan nisbah bagi hasil
pembiayaan yakni:
1.
Penentuan
nisbah bagi hasil keuntungan
2.
Penentuan
nisbah bagi hasil pendapatan
3. Penentuan nisbah bagi hasil
penjualan[10]
DAFTAR PUSTAKA
Adiwarman
A. Karim, Bank Islam analisis fiqih dan
keuangan, Jakarta: PT RAJAGRAFINDO PERSADA,2010
Nur
Rianto Al-Arif, Dasar-dasar ekonomi Islam,
Solo: PT ERA ADICITRA INTERMEDIA,2011
Nurul
Hak, ekonomi Islam Hukum bisnis syariah,
Yogyakarta: Teras,2011
Lutfi
hamidi, jejak-jejak ekonomi islam, Jakarta
Selatan: Senayan Abadi Publishing,2003
Ahmad
wardi muslich, Fiqh Muamalah, Jakarta:
Sinar Grafika,2010
[1]M.nur
Rianto Al-Arif, Dasar-dasar ekonomi Islam,
(Solo:PT ERA ADICITRA INTERMEDIA,2011),Hlm 299-303.
[2]
Nurul Hak, ekonomi Islam Hukum bisnis
syariah, (yogyakarta:Teras,2011), hlm 23-25.
[3]
M.nur Rianto Al-Arif, Dasar-dasar ekonomi
Islam, (Solo:PT ERA ADICITRA INTERMEDIA,2011),Hlm 305-307.
[4]
Adiwarman A. Karim, Bank Islam analisis
fiqih dan keuangan, (jakarta: PT RAJAGRAFINDO PERSADA,2010) hlm. 97-112.
[5] Ibid hlm 65-70.
[6] Adiwarman A. Karim, Bank Islam analisis fiqih dan keuangan, (jakarta: PT RAJAGRAFINDO
PERSADA,2010) hlm 231-252.
[7]
Lutfi hamidi, jejak-jejak ekonomi islam,
(jakarta selatan: senayan abadi publishing,2003) hlm. 69.
[8]
Adiwarman A. Karim, Bank Islam analisis
fiqih dan keuangan, (jakarta: PT RAJAGRAFINDO PERSADA,2010) hlm 204.
[9]
Ahmad wardi muslich, Fiqh Muamalah,
(Jakarta:sinar Grafika,2010) hlm. 365-388.
[10]
Adiwarman A. Karim, Bank Islam analisis
fiqih dan keuangan, (jakarta: PT RAJAGRAFINDO PERSADA,2010) hlm 279-286.
No comments:
Post a Comment