BAB I
CAKUPAN AKUNTANSI SYARI‘AH
Pasal 735
(1) Akuntansi syari‘ah harus dilakukan dengan mencatat,
mengelompokkan, dan menyimpulkan transaksi-transaksi atau
kejadian-kejadian yang mempunyai sifat keuangan dalam nilai
mata uang untuk dijadikan bahan informasi dan analisis bagi
pihak-pihak yang secara proporsional berkepentingan.
(2) Pihak-pihak yang berkepentingan dalam ayat (1) adalah pemilik
dana; kreditur; pembayar zakat, infak dan shadaqah (ZIS);
pemegang saham; otoritas pengawasan; Bank Indonesia;
pemerintah; lembaga penjamin simpanan; dan masyarakat.
Pasal 736
Akuntansi syari‘ah mencakup pencatatan seluruh transaksi syariah.
Pasal 737
Akuntansi keuangan harus mengungkapkan karakteristik dan jumlah
kontinjensi yang berhubungan dengan:
a. substitusi pembiayaan langsung;
b. transaksi tertentu;
c. garansi yang diterima dan diterbitkan dalam rangka pemberian
atau penerimaan pembiayaan dalam dan luar negeri;
Ekslusive www.badilag.net | kompilasi hukum ekonomi syari’ah 205
205






d. garansi bank atau jaminan yang diterbitkan secara sindikasi
sebesar porsi yang dijaminkan perusahaan yang bersangkutan;
e. perdagangan yang sifatnya berakhir sendiri dan berjangka
pendek yang timbul dari pergerakan barang-barang; dan
f. pendapatan penyaluran dana dalam penyelesaian yang
merupakan perhitungan pendapatan dari aktiva produktif
nonperforming yang belum dapat diakui sebagai pendapatan
penyaluran dana periode berjalan.
Pasal 738
(1) Akuntansi aktiva wajib dilakukan dalam rangka menjelaskan
keadaan kas, giro, dan investasi surat berharga.
(2) Giro sebagaimana dalam ayat (1) mencakup giro pada Bank
Indonesia dan giro pada bank lain.
(3) Giro pada Bank Indonesia dapat berupa giro wadi‘ah dan atau
giro lainnya.
Pasal 739
Pengakuan dan pengungkapan perusahaan mengenai giro pada
bank harus menjelaskan:
a. jenis penempatan dalam bentuk sertifikat investasi mudharabah
atau tabungan mudharabah;
b. jumlah penempatan;
c. jenis valuta;
d. jangka waktu dan rata-ratanya;
e. kualitas penempatan;
f. tingkat bagi hasil atau bonus;
g. hubungan istimewa;
h. jumlah dana yang diblokir dan alasannya; dan
No comments:
Post a Comment